RT/RW
31 Januari 2017 19:25:35 WIB
Tugas Pokok
Setelah mengetahui susunan kepengurusan, serta sistematika pemilihan pengurus RT dan RW tentu masyarakat perlu mengetahui tugas-tugas yang dilaksanakan oleh RT dan RW.
- Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan dalam menangani warga
- Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
- Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotongroyong maupun swadaya dan kegiatan-kegiatan lainnya
- Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat dengan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah tersebut
- Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah dan secara langsung berhubungan dengan masyarakat
- Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat atas program pemerintah
- Mendukung pelaksanaan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan dukungan dan partisipasi
- Membina warga untuk meningkatkan kualitas hidup dalam wilayah tersebut
Disamping itu RT dan RW memiliki wewenang untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar, RT dan RW juga harus melalukan tugas, fungsi dan hak sebagai pengurus, agar lingkungan sekitat bisa aman dan sejahtera dengan adanya RT dan RW yang melakukan tugasnya dengan baik.
Berikut adalah penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan hak pengurus RT dan RW :
a. Tugas :
- Melaksanakan tugas pokok RT dan RW
- Melaksanakan musyawarah serta mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
- Menerima masukan masyarakat serta memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan masyarakat untuk selanjutnya diproses apakah layak untuk ditindaklanjuti
- Membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan
- Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
- Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan
- Membuat laporan atas kegiatan organisasi secara berkala
b. Fungsi :
- Membuat data penduduk akan survey tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
- Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
- Membuat gagasan berdasarkan aspirasi warga
- Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
- Mengurus fasilitas masyarakat
- Menjamin hubungan antarwarga dan Pemerintah Desa atau Kelurahan
c. Hak :
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa atau lurah berdasarkan musyawarah dan masukan dari warga
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus
- Memberikan kritik maupun masukan atas keputusan yang dilakukan oleh desa atau kelurahan
Hak, Kewajiban, Kepengurusan, Tujuan
Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RT dan RW juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan RT dan RW dalam menjalankan tugasnya masing-masing di dalam lingkungan sekitar.
Berikut adalah penjelasannya :
1. Hak anggota RT dan RW
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT dan RW
- Memberikan usul, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RT atau RW
2. Kewajiban anggota RT dan RW
- Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan peraturan
- Melaksanakan hasil keputusan musyawarah RT
3. Kepengurusan RT dan RW
- RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan bila diperlukan
- RW terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan
4. Tujuan pembentukan RT dan RW
Sebelum mengetahui lebih detil tentang RT dan RW tentunya hal yang perlu diketahui adalah tujuan pembentukan itu sendiri, yaitu sebagai berikut :
- Melestarikan nilai-nilai budaya gotongroyong di masyarakat
- Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
- Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa atau kelurahan
- Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa atau kelurahan
- Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada
Selain kita sudah mengetahui mengenai fungsi, tugas, dan hak menjadi RT dan RW, kita juga bisa mendapatkan informasi lain mengenai RT dan RW yang tak banyak semua orang mengetahui apa saja informasi lain yang ada pada RT dan RW.
Berikut adalah penjelasannya :
- Syarat menjadi Pengurus RT dan RW
- WNI
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Taat kepada UUD 1945 serta Pancasila
- Taat kepada negara dan pemerintah
- Tidak pernah memiliki keterlibatan kepada organisasi terlarang
- Memiliki perilaku yang baik, jujur, tegas, adil, serta berwibawa
- Sehat jasmani dan rohani
- Dapat membaca dan menulis
- Tidak memiliki permasalahan yang berkaitan dengan lembaga hukum
- Telah tinggal dalam wilayah tersebut selama minimal 6 bulan secara berkelanjutan
- Terdaftar pada KK dan berusia 17 tahun ke atas atau pernah menikah dan memenuhi syarat di atas
- Ketua dan sekretaris RT bukan merupakan ketua maupun sekretaris RW
- Keanggotaan RT dan RW
- Anggota RT adalah seluruh penduduk dalam KK terdaftar yang diwakili oleh kepala keluarga.
- Anggota RW adalah perwakilan dari pengurus RT yang merupakan bagian dari RW tersebut.
- Pemilihan Pengurus RT dan RW
Kepengurusan RT dan RW biasanya dipilih atas dasar musyawarah, namun ada pula yang menggunakan sistem pemilihan seperti pemilu. Sementara ketika belum dibentuk pengurus, kepala desa atau kelurahan bisa memilih pengurus lama yang diberi jabatan maksimal enam bulan sebelum dilaksanakan pemilihan resmi.
Pemilihan yang dilaksanakan oleh panitia memiliki struktur yaitu :
- Kepala desa atau kelurahan sebagai ketua
- Pemuka masyarakat sebagai sekretaris
- Beberapa anggota tambahan jika diperlukan
Kemudian hasil dari pemilihan akan diajukan kepada camat oleh kepala desa atau lurah atas nama walikota atau bupati untuk disahkan.
Permasalahan Yang Terjadi
Setelah mengetahui segala hal penting tentang RT dan RW tentunya Anda bisa melihat bahwa organisasi masyarakat tersebut memiliki peran yang cukup penting dalam masyarakat. Akan tetapi, apakah benar RT dan RW sudah melaksanakan fungsi tersebut secara sempurna seperti harapan yang diinginkan masyarakat?
Berikut adalah penjelasan mengenai permasalahan yang sering terjadi didalam lingkungan sekitar yang melibatkan peran RT dan RW :
- Pada praktiknya, bisa dilihat bahwa sebenarnya di pedesaan yang terletak jauh dari kota besar, fungsi RT maupun RW sebenarnya tidak terlalu terlihat. Karena masyarakat akan dengan mudah terhubung langsung dengan kepala desa atau lurah.
- Namun, untuk kota-kota besar memang peran RT dan RW cukup jelas. Untuk membuat SIM, KTP, surat pindah, surat keterangan miskin, dll biasanya kita akan memerlukan surat pengantar. Dan surat pengantar resmi tersebut memerlukan tanda tangan dari Ketua RT. Bahkan untuk membuat surat keterangan berkelakuan baik pun harus memiliki pengantar dari RT. Jadi bisa dilihat bahwa ternyata peran dari RT itu besar!
- Ternyata peran RT dan RW cukup terbatas pada aturan-aturan yang mutlak seperti dalam hal pendataan warga, tanda tangan surat-surat penting, maupun memberikan informasi jika ada program tertentu yang perlu disebarkan kepada masyarakat. Walaupun akhir-akhir ini jika ada kegiatan gotongroyong hanya akan disiarkan melalui masjid setempat.
- Sayangnya organisasi masyarakat lebih terfokus pada misi-misi tertulis dalam peraturan. Apa yang disebut dengan damai dan aman adalah ketika masyarakat diam dan tidak terjadi masalah. Namun, tidak ada usaha yang dilakukan untuk mencegah adanya permasalahn yang mungkin saja akan terjadi di dalam lingkungan tersebut.
- Masyarakat masih lebih senang untuk bergosip dan melakukan candaan ringan daripada bersikap kritis terhadap kehidupan dan lingkungan hidup mereka sendiri dan seharusnya RT maupun RW mengerti bahwa hal tersebut merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan dan ditangani.
- RT dan RW melakukan fungsi mereka tanpa mengkaji ulang hal-hal yang sekiranya perlu mereka lakukan. Namun, keadaan yang menunjukkan realita saat ini semakin kritis. Masyarakat perlu bergerak dan memperbaiki diri serta lingkungan hidupnya. Bukan hanya kejahatan tapi juga lingkungan.
- Banyak sungai yang tercemar dengan sampah rumah tangga, mengapa tidak ada tindakan? Jika warga memang terus membandel, teruslah juga menjadi anggota lembaga masyarakat yang bandel untuk melawan mereka. Terus berikan masukan dan pengarahan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan hidupnya, bukan untuk orang lain tapi untuk diri mereka sendiri dan orang-orang yang mereka sayangi.
- Jika ada program tertentu, berikan penyuluhan. Jika pemerintah memiliki program relokasi warga di perumahan kumuh misalnya, berikan informasi yang jelas agar warga bisa meningkatkan kualitas hidupnya.
- Jika banyak warga kota yang tinggal secara ilegal tanpa KTP, berikan informasi kepada mereka bahwa RT mauun RW bersedia membantu mereka. Menunjukkan kepada warga bahwa mereka diberikan kemudahan dan fasilitas oleh negara adalah apa yang seharusnya dilakukan oleh RT.
Sayangnya, jabatan sebagai pengurus RT maupun RW memang hanya pekerjaan sampingan yang dilakukan setelah pekerjaan utama mereka telah selesai dilakukan sehingga ada kemungkinan baha pengurus RT maupun RW bekerja setengah hati. Hanya secukupnya, hanya seadanya, itulah yang terjadi. Akan tetapi, tentu saja, harapannya bahwa peraturan yang mengatur tentang RT dan RW bukan hanya seperangkat tulisan indah yang merupakan angan-angan. Ke depannya, semoga peran serta warga masyarakat dibantu oleh RT dan RW bisa meningkatkan kualitas hidup warga itu sendiri
DATA RT/RW DESA SELOK AWAR - AWAR
DAFTAR NAMA-NAMA RT/RW DESA SELOK AWAR-AWAR | ||||||||
NO | NAMA DUSUN | NOMOR RW | NAMA RW | NOMOR RT | NAMA RT | TEMPAT TGL. LAHIR | ALAMAT | NOMOR HP |
1 | 2 | 4 | 3 | 6 | 5 | 7 | 8 | |
1 | KEBONAN | 001 | MUNASIK | Lumajang, 13 April 1954 | RT 001 RW 001 | 081358383866 | ||
001 | SYAMSUL ANAM | Lumajang, 07 Maret 1978 | RT 001 RW 001 | |||||
002 | SOPONYONO | Lumajang, 16 Juni 1960 | RT 002 RW 001 | |||||
002 | SUPONO | Lumajang, 08 April 1971 | RT 003 RW 002 | 081239659962 | ||||
003 | NGADIONO | Lumajang, 30 Desember 1979 | RT 003 RW 002 | |||||
004 | ANTOFIK | Lumajang, 01 Januari 1984 | RT 004 RW 002 | |||||
005 | BAGIO | Lumajang, 31 Desember 1953 | RT 005 RW 002 | |||||
006 | IMAM | Lumajang, 09 Juni 1962 | RT 006 RW 002 | |||||
003 | IWAN HERMAWAN APRIFIANTO | Lumajang, 21 April 1977 | RT 008 RW 003 | 08155515511 | ||||
007 | SANUSI | Lumajang, 25 Juli 1959 | RT 007 RW 003 | |||||
008 | MAHMUD EFENDI | Lumajang, 07 Agustus 1977 | RT 008 RW 003 | 085733332171 | ||||
009 | NAWAWI | Lumajang, 14 Nopember 1967 | RT 009 RW 003 | |||||
004 | YUSUP | Lumajang, 31 Desember 1978 | RT 012 RW 004 | 085608409228 | ||||
010 | M. SUPARDI | Lumajang, 04 Agustus 1975 | RT 010 RW 004 | |||||
011 | PADI | Lumajang, 05 Maret 1963 | RT 011 RW 004 | |||||
012 | UMAR LATIF | Lumajang, 01 Juni 1983 | RT 012 RW 004 | |||||
005 | AMIR MAHMUD | Lumajang, 20 Juli 1979 | RT 013 RW 005 | 085859917700 | ||||
013 | SUTAJI | Lumajang, 11 Juni 1970 | RT 013 RW 005 | |||||
014 | ASHABUL KAHFI | Lumajang, 09 Pebruari 1983 | RT 014 RW 005 | |||||
015 | RIYONO | Lumajang, 29 Agustus 1975 | RT 015 RW 005 | |||||
2. | KRAJAN I | 006 | JUMADI | Lumajang, 30 Desember 1963 | RT 016 RW 006 | |||
016 | NGASTIO | Lumajang, 10 Juni 1963 | RT 016 RW 006 | |||||
017 | MOHAMAD JONI | Lumajang, 25 Juni 1978 | RT 017 RW 006 | |||||
007 | NGASIYAT | Lumajang, 16 September 1949 | RT 018 RW 007 | |||||
018 | SUWIJI | Lumajang, 01 Juli 1966 | RT 018 RW 007 | |||||
019 | SUPANGKAT | Lumajang, 01 Desember 1970 | RT 019 RW 007 | |||||
008 | NIKMAD | Lumajang, 05 Nopember 1973 | RT 021 RW 008 | |||||
020 | SUPI'I | Lumajang, 03 Juni 1962 | RT 020 RW 008 | |||||
021 | BUASIM | Lumajang, 01 Juli 1976 | RT 021 RW 008 | |||||
009 | HARTATOK | Lumajang, 28 September 1974 | RT 023 RW 009 | 082325783798 | ||||
022 | SUGIYANTO | Lumajang, 09 September 1968 | RT 022 RW 009 | |||||
023 | KOBET | Lumajang, 01 Juli 1954 | RT 023 RW 009 | |||||
024 | MUHAMAD MUSTAKIM | Lumajang, 05 Oktober 1979 | RT 024 RW 009 | |||||
010 | SUJOYO S. | Lumajang, 05 Pebruari 1976 | RT 027 RW 010 | 085749704671 | ||||
025 | SUTIRO | Lumajang, 01 Juli 1963 | RT 025 RW 010 | |||||
026 | IKSAN | Lumajang, 12 Januari 1974 | RT 026 RW 010 | |||||
027 | SUYITNO | Lumajang, 18 Juni 1984 | RT 027 RW 010 | |||||
011 | BUANG | Lumajang, 01 Juli 1965 | RT 028 RW 011 | |||||
028 | SUMAL | Lumajang, 01 Juli 1965 | RT 028 RW 011 | |||||
029 | SAMSUDDIN | Lumajang, 30 Oktober 1976 | RT 029 RW 011 | |||||
030 | NARAWI | Lumajang, 01 Juli 1947 | RT 030 RW 012 | |||||
012 | SUGIONO | Lumajang, 30 Januari 1972 | RT 029 RW 011 | |||||
031 | WANDIK | Lumajang, 01 Juli 1978 | RT 031 RW 012 | |||||
032 | BUKAT EFENDI | Lumajang, 01 Juli 1972 | RT 032 RW 012 | |||||
033 | SUSILO | Lumajang, 02 April 1970 | RT 033 RW 012 | |||||
3 | KRAJAN II | 013 | ZENI ARIF | Lumajang, 01 Juli 1965 | RT 036 RW 013 | |||
034 | MUHAMMAD SYAFI'I | Lumajang, 10 Juni 1965 | RT 034 RW 013 | |||||
035 | SUKARDI | Lumajang, 14 Maret 1960 | RT 035 RW 013 | |||||
036 | HENDRIK WICAKSONO | Lumajang, 16 April 1980 | RT 036 RW 013 | |||||
014 | NGATARI | Lumajang, 08 April 1971 | RT 039 RW 014 | 085748246587 | ||||
037 | HARDI | Lumajang, 30 Desember 1963 | RT 037 RW 014 | |||||
038 | SAIMAN | Lumajang, 12 September 1980 | RT 038 RW 014 | |||||
039 | MUHAMMAD | Lumajang, 12 Desember 1966 | RT 039 RW 014 | |||||
040 | SUPRIONO | Lumajang, 20 Maret 1984 | RT 040 RW 014 | |||||
041 | NGASIM | Lumajang, 12 April 1972 | RT 041 RW 014 | |||||
015 | FATHUR ROZI | Lumajang, 10 Desember 1963 | RT 044 RW 015 | 085746586428 | ||||
042 | TOSEN | Lumajang, 14 Pebruari 1957 | RT 042 RW 015 | |||||
043 | HUSNAN BAHRUL ULUM | Lumajang, 29 Pebruari 1980 | RT 043 RW 015 | 085854572888 | ||||
044 | MIARSEN | Lumajang, 20 Agustsu 1976 | RT 044 RW 015 | |||||
045 | FATHUR ROSI | Lumajang, 15 Juni 1975 | RT 045 RW 015 | |||||
016 | MUHAMAD SA'I | Lumajang, 01 Juli 1972 | RT 046 RW 016 | 085732405597 | ||||
046 | SANAN | Lumajang, 04 Mei 1986 | RT 046 RW 016 | |||||
047 | SANIP | Luamajng, 30 Juni 1955 | RT 047 RW 016 | |||||
048 | SANTO | Lumajang, 19 Juli 1969 | RT 048 RW 016 | |||||
017 | SLAMET | Lumajang, | 085604842860 | |||||
049 | SUMARDI | Lumajang, 30 Juli 1969 | RT 049 RW 017 | |||||
050 | MUHAMMAD ALI | Luamajng, 10 Juni 1974 | RT 050 RW 017 | |||||
051 | ACHMAD PONADI | Lumajang, 01 Juni 1979 | RT 051 RW 017 | |||||
018 | SAMSUDIN | Lumajang, 15 Januari 1973 | RT 052 RW 018 | 081559572665 | ||||
052 | MANSUR S. | Lumajang, 20 Juli 1970 | RT 052 RW 018 | |||||
053 | FREDI | Lumajang, 06 Agustus 1977 | RT 053 RW 018 | |||||
019 | MOHIT | Lumajang, 13 Pebruari 1970 | RT 056 RW 019 | 085746094848 | ||||
054 | MARSUKI | Lumajang, 30 Juni 1973 | RT 054 RW 019 | |||||
055 | SLAMET | Lumajang, 11 Nopember 1972 | RT 055 RW 019 | |||||
056 | NGATUMAR | Lumajang, 01 Juli 1979 | RT 056 RW 019 | |||||
020 | MOCH. IKSAN | Lumajang, 31 Agustus 1972 | RT 058 RW 020 | 085732945246 | ||||
057 | SUHARDIONO | RT 057 RW 020 | ||||||
058 | JUWARI | Lumajang, 07 Oktober 1970 | RT 058 RW 020 | |||||
059 | BUASAN | Lumajang, 04 Juli 1970 | RT 059 RW 020 |
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- DESA SELOK AWAR AWAR JUARA I BERTURUT TURUT SELAMA 3 TAHUN
- Gebyar Reog Ponorogo Memperingati HUT Ke-78 Republik Indonesia
- Lomba Pelaksanaan PBB Desa Selok Awar-Awar
- Seminar Kewirausahaan dan Pendaftaran Sertifikat Halal
- Video Inovasi Pengembangan Pawon Urip PKK Kecamatan Pasirian Diwakili Oleh TP PKK Desa Selok Awar-Aw
- Acara Selamatan Desa Selok Awar-Awar di Awali Pembacaan Ayat2 Suci Al Qur'an
- Dampak Curah Hujan Tinggi di Desa Selok Awar-Awar