RT/RW

31 Januari 2017 19:25:35 WIB

Tugas Pokok

Setelah mengetahui susunan kepengurusan, serta sistematika pemilihan pengurus RT dan RW tentu masyarakat perlu mengetahui tugas-tugas yang dilaksanakan oleh RT dan RW.

  1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan dalam menangani warga
  2. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotongroyong maupun swadaya dan kegiatan-kegiatan lainnya
  4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat dengan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah tersebut
  5. Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah dan secara langsung berhubungan dengan masyarakat
  6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat atas program pemerintah
  7. Mendukung pelaksanaan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan dukungan dan partisipasi
  8. Membina warga untuk meningkatkan kualitas hidup dalam wilayah tersebut

Disamping itu RT dan RW memiliki wewenang untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar, RT dan RW juga harus melalukan tugas, fungsi dan hak sebagai pengurus, agar lingkungan sekitat bisa aman dan sejahtera dengan adanya RT dan RW yang melakukan tugasnya dengan baik.

Berikut adalah penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan hak pengurus RT dan RW :

a. Tugas :

  1. Melaksanakan tugas pokok RT dan RW
  2. Melaksanakan musyawarah serta mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
  3. Menerima masukan masyarakat serta memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan masyarakat untuk selanjutnya diproses apakah layak untuk ditindaklanjuti
  4. Membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan
  5. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
  6. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan
  7. Membuat laporan atas kegiatan organisasi secara berkala

b. Fungsi :

  1. Membuat data penduduk akan survey tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
  2. Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
  3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi warga
  4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
  5. Mengurus fasilitas masyarakat
  6. Menjamin hubungan antarwarga dan Pemerintah Desa atau Kelurahan

c. Hak :

  1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa atau lurah berdasarkan musyawarah dan masukan dari warga
  2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus
  3. Memberikan kritik maupun masukan atas keputusan yang dilakukan oleh desa atau kelurahan

Hak, Kewajiban, Kepengurusan, Tujuan

Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RT dan RW juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan RT dan RW dalam menjalankan tugasnya masing-masing di dalam lingkungan sekitar.

Berikut adalah penjelasannya :

1. Hak anggota RT dan RW

  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT dan RW
  • Memberikan usul, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RT atau RW

2. Kewajiban anggota RT dan RW

  • Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan peraturan
  • Melaksanakan hasil keputusan musyawarah RT

3. Kepengurusan RT dan RW

  • RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan bila diperlukan
  • RW terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan

4. Tujuan pembentukan RT dan RW

Sebelum mengetahui lebih detil tentang RT dan RW tentunya hal yang perlu diketahui adalah tujuan pembentukan itu sendiri, yaitu sebagai berikut :

  • Melestarikan nilai-nilai budaya gotongroyong di masyarakat
  • Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
  • Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa atau kelurahan
  • Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa atau kelurahan
  • Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada

Selain kita sudah mengetahui mengenai fungsi, tugas, dan hak menjadi RT dan RW, kita juga bisa mendapatkan informasi lain mengenai RT dan RW yang tak banyak semua orang mengetahui apa saja informasi lain yang ada pada RT dan RW.

Berikut adalah penjelasannya :

  1. Syarat menjadi Pengurus RT dan RW
    1. WNI
    2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    3. Taat kepada UUD 1945 serta Pancasila
    4. Taat kepada negara dan pemerintah
    5. Tidak pernah memiliki keterlibatan kepada organisasi terlarang
    6. Memiliki perilaku yang baik, jujur, tegas, adil, serta berwibawa
    7. Sehat jasmani dan rohani
    8. Dapat membaca dan menulis
    9. Tidak memiliki permasalahan yang berkaitan dengan lembaga hukum
    10. Telah tinggal dalam wilayah tersebut selama minimal 6 bulan secara berkelanjutan
    11. Terdaftar pada KK dan berusia 17 tahun ke atas atau pernah menikah dan memenuhi syarat di atas
    12. Ketua dan sekretaris RT bukan merupakan ketua maupun sekretaris RW
  2. Keanggotaan RT dan RW
    1. Anggota RT adalah seluruh penduduk dalam KK terdaftar yang diwakili oleh kepala keluarga.
    2. Anggota RW adalah perwakilan dari pengurus RT yang merupakan bagian dari RW tersebut.
  3. Pemilihan Pengurus RT dan RW

    Kepengurusan RT dan RW biasanya dipilih atas dasar musyawarah, namun ada pula yang menggunakan sistem pemilihan seperti pemilu. Sementara ketika belum dibentuk pengurus, kepala desa atau kelurahan bisa memilih pengurus lama yang diberi jabatan maksimal enam bulan sebelum dilaksanakan pemilihan resmi.

    Pemilihan yang dilaksanakan oleh panitia memiliki struktur yaitu :

    1. Kepala desa atau kelurahan sebagai ketua
    2. Pemuka masyarakat sebagai sekretaris
    3. Beberapa anggota tambahan jika diperlukan

    Kemudian hasil dari pemilihan akan diajukan kepada camat oleh kepala desa atau lurah atas nama walikota atau bupati untuk disahkan.

    Permasalahan Yang Terjadi

    Setelah mengetahui segala hal penting tentang RT dan RW tentunya Anda bisa melihat bahwa organisasi masyarakat tersebut memiliki peran yang cukup penting dalam masyarakat. Akan tetapi, apakah benar RT dan RW sudah melaksanakan fungsi tersebut secara sempurna seperti harapan yang diinginkan masyarakat?

    Berikut adalah penjelasan mengenai permasalahan yang sering terjadi didalam lingkungan sekitar yang melibatkan peran RT dan RW :

    1. Pada praktiknya, bisa dilihat bahwa sebenarnya di pedesaan yang terletak jauh dari kota besar, fungsi RT maupun RW sebenarnya tidak terlalu terlihat. Karena masyarakat akan dengan mudah terhubung langsung dengan kepala desa atau lurah.
    2. Namun, untuk kota-kota besar memang peran RT dan RW cukup jelas. Untuk membuat SIM, KTP, surat pindah, surat keterangan miskin, dll biasanya kita akan memerlukan surat pengantar. Dan surat pengantar resmi tersebut memerlukan tanda tangan dari Ketua RT. Bahkan untuk membuat surat keterangan berkelakuan baik pun harus memiliki pengantar dari RT. Jadi bisa dilihat bahwa ternyata peran dari RT itu besar!
    3. Ternyata peran RT dan RW cukup terbatas pada aturan-aturan yang mutlak seperti dalam hal pendataan warga, tanda tangan surat-surat penting, maupun memberikan informasi jika ada program tertentu yang perlu disebarkan kepada masyarakat. Walaupun akhir-akhir ini jika ada kegiatan gotongroyong hanya akan disiarkan melalui masjid setempat.
    4. Sayangnya organisasi masyarakat lebih terfokus pada misi-misi tertulis dalam peraturan. Apa yang disebut dengan damai dan aman adalah ketika masyarakat diam dan tidak terjadi masalah. Namun, tidak ada usaha yang dilakukan untuk mencegah adanya permasalahn yang mungkin saja akan terjadi di dalam lingkungan tersebut.
  1. Masyarakat masih lebih senang untuk bergosip dan  melakukan candaan ringan daripada bersikap kritis terhadap kehidupan dan lingkungan hidup mereka sendiri dan seharusnya RT maupun RW mengerti bahwa hal tersebut merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan dan ditangani.
  2.  RT dan RW melakukan fungsi mereka tanpa mengkaji ulang hal-hal yang sekiranya perlu mereka lakukan. Namun, keadaan yang menunjukkan realita saat ini semakin kritis. Masyarakat perlu bergerak dan memperbaiki diri serta lingkungan hidupnya. Bukan hanya kejahatan tapi juga lingkungan.
  3. Banyak sungai yang tercemar dengan sampah rumah tangga, mengapa tidak ada tindakan? Jika warga memang terus membandel, teruslah juga menjadi anggota lembaga masyarakat yang bandel untuk melawan mereka. Terus berikan masukan dan pengarahan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan hidupnya, bukan untuk orang lain tapi untuk diri mereka sendiri dan orang-orang yang mereka sayangi.
  4.  Jika ada program tertentu, berikan penyuluhan. Jika pemerintah memiliki program relokasi warga di perumahan kumuh misalnya, berikan informasi yang jelas agar warga bisa meningkatkan kualitas hidupnya.
  5. Jika banyak warga kota yang tinggal secara ilegal tanpa KTP, berikan informasi kepada mereka bahwa RT mauun RW bersedia membantu mereka. Menunjukkan kepada warga bahwa mereka diberikan kemudahan dan fasilitas oleh negara adalah apa yang seharusnya dilakukan oleh RT.

Sayangnya, jabatan sebagai pengurus RT maupun RW memang hanya pekerjaan sampingan yang dilakukan setelah pekerjaan utama mereka telah selesai dilakukan sehingga ada kemungkinan baha pengurus RT maupun RW bekerja setengah hati. Hanya secukupnya, hanya seadanya, itulah yang terjadi. Akan tetapi, tentu saja, harapannya bahwa peraturan yang mengatur tentang RT dan RW bukan hanya seperangkat tulisan indah yang merupakan angan-angan. Ke depannya, semoga peran serta warga masyarakat dibantu oleh RT dan RW bisa meningkatkan kualitas hidup warga itu sendiri

DATA RT/RW DESA SELOK AWAR - AWAR 

 
DAFTAR NAMA-NAMA RT/RW DESA SELOK AWAR-AWAR
NO NAMA DUSUN NOMOR RW NAMA RW NOMOR RT NAMA RT TEMPAT TGL. LAHIR ALAMAT  NOMOR HP
1 2 4 3 6 5   7 8
1 KEBONAN 001 MUNASIK   Lumajang, 13 April 1954 RT 001 RW 001 081358383866
    001 SYAMSUL ANAM Lumajang, 07 Maret 1978 RT 001 RW 001  
002 SOPONYONO Lumajang, 16 Juni 1960 RT 002 RW 001  
 
002 SUPONO   Lumajang, 08 April 1971 RT 003 RW 002 081239659962
    003 NGADIONO Lumajang, 30 Desember 1979 RT 003 RW 002  
004 ANTOFIK Lumajang, 01 Januari 1984 RT 004 RW 002  
005 BAGIO Lumajang, 31 Desember 1953 RT 005 RW 002  
006 IMAM Lumajang, 09 Juni 1962 RT 006 RW 002  
 
003 IWAN HERMAWAN APRIFIANTO     Lumajang, 21 April 1977 RT 008 RW 003 08155515511
    007 SANUSI Lumajang, 25 Juli 1959 RT 007 RW 003  
008 MAHMUD EFENDI Lumajang, 07 Agustus 1977 RT 008 RW 003 085733332171
009 NAWAWI Lumajang, 14 Nopember 1967 RT 009 RW 003  
 
004 YUSUP   Lumajang, 31 Desember 1978 RT 012 RW 004 085608409228
    010 M. SUPARDI Lumajang, 04 Agustus 1975 RT 010 RW 004  
011 PADI Lumajang, 05 Maret 1963 RT 011 RW 004  
012 UMAR LATIF Lumajang, 01 Juni 1983 RT 012 RW 004  
 
005 AMIR MAHMUD     Lumajang, 20 Juli 1979 RT 013 RW 005 085859917700
    013 SUTAJI Lumajang, 11 Juni 1970 RT 013 RW 005  
014 ASHABUL KAHFI Lumajang, 09 Pebruari 1983 RT 014 RW 005  
015 RIYONO Lumajang, 29 Agustus 1975 RT 015 RW 005  
 
 2. KRAJAN I  006 JUMADI   Lumajang, 30 Desember 1963 RT 016 RW 006  
    016 NGASTIO Lumajang, 10 Juni 1963 RT 016 RW 006  
017 MOHAMAD JONI Lumajang, 25 Juni 1978 RT 017 RW 006  
 
007 NGASIYAT   Lumajang, 16 September 1949 RT 018 RW 007  
    018 SUWIJI Lumajang, 01 Juli 1966 RT 018 RW 007  
019 SUPANGKAT Lumajang, 01 Desember 1970 RT 019 RW 007  
 
008 NIKMAD     Lumajang, 05 Nopember 1973 RT 021 RW 008  
    020 SUPI'I Lumajang, 03 Juni 1962 RT 020 RW 008  
  021 BUASIM Lumajang, 01 Juli 1976 RT 021 RW 008  
 
009 HARTATOK   Lumajang, 28 September 1974 RT 023 RW 009 082325783798
    022 SUGIYANTO Lumajang, 09 September 1968 RT 022 RW 009  
023 KOBET Lumajang, 01 Juli 1954 RT 023 RW 009  
024 MUHAMAD MUSTAKIM Lumajang, 05 Oktober 1979 RT 024 RW 009  
 
010 SUJOYO S.   Lumajang, 05 Pebruari 1976 RT 027 RW 010 085749704671
    025 SUTIRO Lumajang, 01 Juli 1963 RT 025 RW 010  
026 IKSAN Lumajang, 12 Januari 1974 RT 026 RW 010  
027 SUYITNO Lumajang, 18 Juni 1984 RT 027 RW 010  
 
011 BUANG   Lumajang, 01 Juli 1965 RT 028 RW 011  
    028 SUMAL Lumajang, 01 Juli 1965 RT 028 RW 011  
029 SAMSUDDIN Lumajang, 30 Oktober 1976 RT 029 RW 011  
030 NARAWI Lumajang, 01 Juli 1947 RT 030 RW 012  
 
012 SUGIONO   Lumajang, 30 Januari 1972 RT 029 RW 011  
    031 WANDIK Lumajang, 01 Juli 1978 RT 031 RW 012  
032 BUKAT EFENDI Lumajang, 01 Juli 1972 RT 032 RW 012  
033 SUSILO Lumajang, 02 April 1970 RT 033 RW 012  
                 
3 KRAJAN II 013 ZENI ARIF   Lumajang, 01 Juli 1965 RT 036 RW 013  
    034 MUHAMMAD SYAFI'I Lumajang, 10 Juni 1965 RT 034 RW 013  
    035 SUKARDI Lumajang, 14 Maret 1960 RT 035 RW 013  
    036 HENDRIK WICAKSONO Lumajang, 16 April 1980 RT 036 RW 013  
             
014 NGATARI     Lumajang, 08 April 1971 RT 039 RW 014 085748246587
    037 HARDI Lumajang, 30 Desember 1963 RT 037 RW 014  
    038 SAIMAN Lumajang, 12 September 1980 RT 038 RW 014  
    039 MUHAMMAD Lumajang, 12 Desember 1966 RT 039 RW 014  
    040 SUPRIONO Lumajang, 20 Maret 1984 RT 040 RW 014  
    041 NGASIM Lumajang, 12 April 1972 RT 041 RW 014  
             
015 FATHUR ROZI   Lumajang, 10 Desember 1963 RT 044 RW 015 085746586428
    042 TOSEN Lumajang, 14 Pebruari 1957 RT 042 RW 015  
    043 HUSNAN BAHRUL ULUM Lumajang, 29 Pebruari 1980 RT 043 RW 015 085854572888
    044 MIARSEN Lumajang, 20 Agustsu 1976 RT 044 RW 015  
    045 FATHUR ROSI Lumajang, 15 Juni 1975 RT 045 RW 015  
             
016 MUHAMAD SA'I     Lumajang, 01 Juli 1972 RT 046 RW 016 085732405597
    046 SANAN Lumajang, 04 Mei 1986 RT 046 RW 016  
    047 SANIP Luamajng, 30 Juni 1955 RT 047 RW 016  
    048 SANTO Lumajang, 19 Juli 1969 RT 048 RW 016  
             
017 SLAMET     Lumajang,    085604842860
    049 SUMARDI Lumajang, 30 Juli 1969 RT 049 RW 017  
    050 MUHAMMAD ALI Luamajng, 10 Juni 1974 RT 050 RW 017  
    051 ACHMAD PONADI Lumajang, 01 Juni 1979 RT 051 RW 017  
             
018 SAMSUDIN     Lumajang, 15 Januari 1973 RT 052 RW 018 081559572665
    052 MANSUR S. Lumajang, 20 Juli 1970 RT 052 RW 018  
    053 FREDI Lumajang, 06 Agustus 1977 RT 053 RW 018  
             
019 MOHIT     Lumajang, 13 Pebruari 1970 RT 056 RW 019 085746094848
    054 MARSUKI Lumajang, 30 Juni 1973 RT 054 RW 019  
    055 SLAMET Lumajang, 11 Nopember 1972 RT 055 RW 019  
    056 NGATUMAR Lumajang, 01 Juli 1979 RT 056 RW 019  
             
020 MOCH. IKSAN     Lumajang, 31 Agustus 1972  RT 058 RW 020 085732945246
    057 SUHARDIONO   RT 057 RW 020  
    058 JUWARI Lumajang, 07 Oktober 1970 RT 058 RW 020  
    059 BUASAN Lumajang, 04 Juli 1970 RT 059 RW 020  

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Selok Awar Awar

tampilkan dalam peta lebih besar