Profil Kepala Desa
31 Januari 2017 19:21:51 WIB
Profil Kepala Desa Selok Awar - Awar
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang : |
1. | Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD |
2. | Mengajukan rancangan peraturan desa |
3. | Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD |
4. | Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD |
5. | Membina kehidupan masyarakat desa |
6. | Membina perekonomian desa |
7. | Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif |
8. | Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan |
9. | Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan |
Dokumen Lampiran : Kepala Desa
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- DESA SELOK AWAR AWAR JUARA I BERTURUT TURUT SELAMA 3 TAHUN
- Gebyar Reog Ponorogo Memperingati HUT Ke-78 Republik Indonesia
- Lomba Pelaksanaan PBB Desa Selok Awar-Awar
- Seminar Kewirausahaan dan Pendaftaran Sertifikat Halal
- Video Inovasi Pengembangan Pawon Urip PKK Kecamatan Pasirian Diwakili Oleh TP PKK Desa Selok Awar-Aw
- Acara Selamatan Desa Selok Awar-Awar di Awali Pembacaan Ayat2 Suci Al Qur'an
- Dampak Curah Hujan Tinggi di Desa Selok Awar-Awar