Profil Kepala Desa

31 Januari 2017 19:21:51 WIB

Profil Kepala Desa Selok Awar - Awar

 

 

Nama : DIDIK NURHANDOKO, A.Md
     
Tempat, Tgl. Lahir : Lumajang, 2 Januari 1985
     
Jenis Kelamin : Laki-laki
     
Agama : Islam
     
Alamat : Dusun Kebonan RT 009 RW 003 Selok Awar - Awar
     
Pendidikan Terakhir : D. III
     
Nomor SK :  188.45/451/427.12/2019
     
Tanggal SK : 31 Desember 2019
     
Tanggal Pelantikan : 08 Januari 2020
     
Masa Jabatan : 2020 s/d 2026

TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA

Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang :

1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
2. Mengajukan rancangan peraturan desa
3. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
5. Membina kehidupan masyarakat desa
6. Membina perekonomian desa
7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan

Dokumen Lampiran : Kepala Desa


Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Selok Awar Awar

tampilkan dalam peta lebih besar