Perangkat Desa

31 Januari 2017 19:22:17 WIB

Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa :

 

Perangkat Desa berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa, mempunyai tugas membantu Tugas dan Fungsi Kepala Desa.

Sekretaris Desa

Tugas Sekretaris Desa :

membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa, memberikan masukan kepada Kepala Desa dalam rangka menetapkan kebijakan pemerintahan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Sekretaris Desa :

  1. mengoordinasikan tugas dan fungsi Kepala Urusan;
  2. melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
  3. melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
  4. melaksanakan urusan keuangan, seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
  5. melaksanakan urusan perencanaan, seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :

membantu Sekretaris Desa dalam urusan ketatausahaan, umum dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :

melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.

 

Kepala Urusan Keuangan

Tugas Kepala Urusan Keuangan :

membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Urusan Keuangan :

pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

 

Kepala Urusan  Perencanaan

Tugas Kepala Urusan  Perencanaan :

membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan program kegiatan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Urusan  Perencanaan :

menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

  

Kepala Seksi  Pemerintahan

Tugas Kepala Seksi  Pemerintahan :

membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Seksi  Pemerintahan :

melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, membantu Sekretaris Desa dalam menyusun rancangan produk-produk hukum di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan kewilayahan, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.

 

Kepala Seksi  Kesejahteraan

Tugas Kepala Seksi  Kesejahteraan :

membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Seksi  Kesejahteraan :

melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.

 

Kepala Seksi  Pelayanan

Tugas Kepala Seksi  Pelayanan :

membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Seksi  Pelayanan :

melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

 

Pembantu Kepala Seksi  Kesejahteraan

Tugas Pembantu Kepala Seksi  Kesejahteraan :

tugas membantu Kepala Seksi Kesejahteraan sebagai pembantu pelaksana teknis, pembantu pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Pembantu Kepala Seksi  Kesejahteraan :

fungsi membantu melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan membantu tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna serta malaksanakan tugas pengaturan kebutuhan irigasi pertanian atau tugas ulu-ulu.

 

Pembantu Kepala Seksi Pemerintahan

Tugas Pembantu Kepala Seksi Pemerintahan :

membantu Kepala Seksi Pemerintahan sebagai pembantu pelaksana teknis, pembantu pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Pembantu Kepala Seksi Pemerintahan :

membantu melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, membantu dalam menyusun rancangan produk-produk hukum di desa, membantu pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, membantu pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan kewilayahan, serta membantu pendataan dan pengelolaan profil desa.

 

Pembantu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Tugas Pembantu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :

membantu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum sebagai pembantu urusan ketatausahaan, umum dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Pembantu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :

membantu melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum termasuk melaksanakan pelayanan kebersihan, ketertiban dan keamanan balai desa, kantor kepala desa dan perangkat desa dan pelayanan komsumsi harian perangkat desa dan rapat-rapat.

Kepala Dusun

Tugas Kepala Dusun :

membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusun yang bersangkutan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Dusun :

  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun yang bersangkutan;
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.

Kepala dusun wajib melaporkan tugas dan fungsinya kepada Kepala Desa apabila terdapat perubahan mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah.

DATA PERANGKKAT DESA SELOK AWAR - AWAR

NO NAMA LENGKAP TEMPAT/TGL. LAHIR JABATAN

NRP. DESA

SK. PENGANGKATAN/

TANGGAL

FOTO

1  IMAM FAUZI, S.Kom  Lumajang, 26 Juni 1989 Sekretaris Desa 19890626 04 2005 01

188.4/54/427.84.05/2022

19 Desember 2022

 
2  MISNAJI  Lumajang, 09 Pebruari 1965 Kepala Urusan TU dan Umum  19650209 04 2005 11

01 TAHUN 2018

03 Januari 2018

 
3 M. NIHAM SETYOBUDI, S.Pd Lumajang, 10 Juli 1981 Kepala Urusan Keuangan  19810710 04 2005 12  188.4/09/427.84.05/2021

11 Januari 2021

 
4 ARSATUL QOMARIYAH, S.AP Lumajang, 07 Mei 1989 Kepala Urusan Perencanaan  19890507 04 2005 13

188.4/09/427.84.05/2021

11 Januari 2021

 
5 SAMBANG Lumajang, 03 Agustus 1968 Kepala Seksi Pemerintahan  19680803 04 2005 21  01 TAHUN 2018

03 Januari 2018

 
6  ABDUL ADIM Lumajang, 02 Mei 1972 Kepala Seksi Kesejahteraan  19720528 04 2005 22  01 TAHUN 2018

03 Januari 2018

 
7 MUSTA'IN Lumajang, 16 Maret 1968 Kepala Seksi Pelayanan 19680318 04 2005 23

188.4/09/427.84.05/2021

11 Januari 2021

 
8 TOHIRUDIN Lumajang, 20 Oktober 1969 Kepala Dusun Kebonan  19691020 04 2005 31  01 TAHUN 2018

03 Januari 2018

 
9 MUHAMAD IRFAN  Lumajang, 03 Nopember 2000 Kepala Dusun Krajan I 20001103 04 2005 32

188.4/54/427.84.05/2022

19 Desember 2022

 
10 ANDIKA AKARIA Lumajang, 24 Maret 1995 Kepala Dusun Krajan II  19950324 04 2005 33

08 TAHUN 2018

18 September 2018

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Selok Awar Awar

tampilkan dalam peta lebih besar