Perangkat Desa
31 Januari 2017 19:22:17 WIB
Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa :
Perangkat Desa berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa, mempunyai tugas membantu Tugas dan Fungsi Kepala Desa.
Sekretaris Desa
Tugas Sekretaris Desa :
membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa, memberikan masukan kepada Kepala Desa dalam rangka menetapkan kebijakan pemerintahan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Sekretaris Desa :
- mengoordinasikan tugas dan fungsi Kepala Urusan;
- melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
- melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
- melaksanakan urusan keuangan, seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
- melaksanakan urusan perencanaan, seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :
membantu Sekretaris Desa dalam urusan ketatausahaan, umum dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :
melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
Kepala Urusan Keuangan
Tugas Kepala Urusan Keuangan :
membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Urusan Keuangan :
pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Kepala Urusan Perencanaan
Tugas Kepala Urusan Perencanaan :
membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan program kegiatan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Urusan Perencanaan :
menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Seksi Pemerintahan
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan :
membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan :
melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, membantu Sekretaris Desa dalam menyusun rancangan produk-produk hukum di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan kewilayahan, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.
Kepala Seksi Kesejahteraan
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan :
membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan :
melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.
Kepala Seksi Pelayanan
Tugas Kepala Seksi Pelayanan :
membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Seksi Pelayanan :
melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Pembantu Kepala Seksi Kesejahteraan
Tugas Pembantu Kepala Seksi Kesejahteraan :
tugas membantu Kepala Seksi Kesejahteraan sebagai pembantu pelaksana teknis, pembantu pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Pembantu Kepala Seksi Kesejahteraan :
fungsi membantu melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan membantu tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna serta malaksanakan tugas pengaturan kebutuhan irigasi pertanian atau tugas ulu-ulu.
Pembantu Kepala Seksi Pemerintahan
Tugas Pembantu Kepala Seksi Pemerintahan :
membantu Kepala Seksi Pemerintahan sebagai pembantu pelaksana teknis, pembantu pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Pembantu Kepala Seksi Pemerintahan :
membantu melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, membantu dalam menyusun rancangan produk-produk hukum di desa, membantu pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, membantu pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan kewilayahan, serta membantu pendataan dan pengelolaan profil desa.
Pembantu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tugas Pembantu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :
membantu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum sebagai pembantu urusan ketatausahaan, umum dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Pembantu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :
membantu melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum termasuk melaksanakan pelayanan kebersihan, ketertiban dan keamanan balai desa, kantor kepala desa dan perangkat desa dan pelayanan komsumsi harian perangkat desa dan rapat-rapat.
Kepala Dusun
Tugas Kepala Dusun :
membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusun yang bersangkutan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Kepala Dusun :
- pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun yang bersangkutan;
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
- melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.
Kepala dusun wajib melaporkan tugas dan fungsinya kepada Kepala Desa apabila terdapat perubahan mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah.
DATA PERANGKKAT DESA SELOK AWAR - AWAR
NO | NAMA LENGKAP | TEMPAT/TGL. LAHIR | JABATAN |
NRP. DESA |
SK. PENGANGKATAN/ TANGGAL |
FOTO |
1 | IMAM FAUZI, S.Kom | Lumajang, 26 Juni 1989 | Sekretaris Desa | 19890626 04 2005 01 |
188.4/54/427.84.05/2022 19 Desember 2022 |
|
2 | MISNAJI | Lumajang, 09 Pebruari 1965 | Kepala Urusan TU dan Umum | 19650209 04 2005 11 |
01 TAHUN 2018 03 Januari 2018 |
|
3 | M. NIHAM SETYOBUDI, S.Pd | Lumajang, 10 Juli 1981 | Kepala Urusan Keuangan | 19810710 04 2005 12 | 188.4/09/427.84.05/2021
11 Januari 2021 |
|
4 | ARSATUL QOMARIYAH, S.AP | Lumajang, 07 Mei 1989 | Kepala Urusan Perencanaan | 19890507 04 2005 13 |
188.4/09/427.84.05/2021 11 Januari 2021 |
|
5 | SAMBANG | Lumajang, 03 Agustus 1968 | Kepala Seksi Pemerintahan | 19680803 04 2005 21 | 01 TAHUN 2018
03 Januari 2018 |
|
6 | ABDUL ADIM | Lumajang, 02 Mei 1972 | Kepala Seksi Kesejahteraan | 19720528 04 2005 22 | 01 TAHUN 2018
03 Januari 2018 |
|
7 | MUSTA'IN | Lumajang, 16 Maret 1968 | Kepala Seksi Pelayanan | 19680318 04 2005 23 |
188.4/09/427.84.05/2021 11 Januari 2021 |
|
8 | TOHIRUDIN | Lumajang, 20 Oktober 1969 | Kepala Dusun Kebonan | 19691020 04 2005 31 | 01 TAHUN 2018
03 Januari 2018 |
|
9 | MUHAMAD IRFAN | Lumajang, 03 Nopember 2000 | Kepala Dusun Krajan I | 20001103 04 2005 32 |
188.4/54/427.84.05/2022 19 Desember 2022 |
|
10 | ANDIKA AKARIA | Lumajang, 24 Maret 1995 | Kepala Dusun Krajan II | 19950324 04 2005 33 |
08 TAHUN 2018 18 September 2018 |
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- DESA SELOK AWAR AWAR JUARA I BERTURUT TURUT SELAMA 3 TAHUN
- Gebyar Reog Ponorogo Memperingati HUT Ke-78 Republik Indonesia
- Lomba Pelaksanaan PBB Desa Selok Awar-Awar
- Seminar Kewirausahaan dan Pendaftaran Sertifikat Halal
- Video Inovasi Pengembangan Pawon Urip PKK Kecamatan Pasirian Diwakili Oleh TP PKK Desa Selok Awar-Aw
- Acara Selamatan Desa Selok Awar-Awar di Awali Pembacaan Ayat2 Suci Al Qur'an
- Dampak Curah Hujan Tinggi di Desa Selok Awar-Awar